Tampilkan postingan dengan label ALINEA PEMBUKAAN UUD NRI1945. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ALINEA PEMBUKAAN UUD NRI1945. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 November 2022

Published November 03, 2022 by with 0 comment

Makna Alinea Pembukaan UUDNRI 1945

 Makna Alinea Pembukaan UUD NRI 1945.

- Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai - nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
Dimana terdapat pada makna alinea pembukaan UUD NRI 1945.

1.Alinea Pertama:
Berbunyi: " Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ".

Pada alinea pertama menjelaskan mengenai hak kodrati  untuk kemerdekaan negara Indonesia.


2.Alinea Kedua:
Berbunyi: " Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia , yang merdeka , bersatu , berdaulat , adil dan makmur ".

Pada alinea kedua ini menjelaskan mengenai penjabaran penilaian pendiri bangsa , yaitu :
1.perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada titik yang menentukan,
2.momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan  Indonesia ,dan
3. kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia , tetapi kemerdekanan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu , berdaulat , adil, dan makmur.

3. Alinea Ketiga:
Berbunyi: " Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur , supa berkehidupan kebangsaan yang bebas , maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya ".

Pada alinea ketika memiliki arti yang tidak jauh dari kemerdekaan Indonesia.

4.Alinea Keempat :
Berbunyi: " Kemudian dari pada itu untuk membentuk sesuatu pemerintahan negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan kertertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial , maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dan suatu Undang Undang Dasar negara  Indonesia , yang terbentuk dari suatu susunan negara Republik yang  berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa  , kemanusaiaan yang adil dan beradap , persatuan Indonesia , dan kerakyatan / perwakilan , serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ."
                                       




Read More