Kamis, 03 November 2022

Published November 03, 2022 by with 0 comment

Makna Alinea Pembukaan UUDNRI 1945

 Makna Alinea Pembukaan UUD NRI 1945.

- Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai - nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
Dimana terdapat pada makna alinea pembukaan UUD NRI 1945.

1.Alinea Pertama:
Berbunyi: " Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ".

Pada alinea pertama menjelaskan mengenai hak kodrati  untuk kemerdekaan negara Indonesia.


2.Alinea Kedua:
Berbunyi: " Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia , yang merdeka , bersatu , berdaulat , adil dan makmur ".

Pada alinea kedua ini menjelaskan mengenai penjabaran penilaian pendiri bangsa , yaitu :
1.perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada titik yang menentukan,
2.momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan  Indonesia ,dan
3. kemerdekaan bukanlah tujuan akhir bangsa Indonesia , tetapi kemerdekanan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu negara yang bersatu , berdaulat , adil, dan makmur.

3. Alinea Ketiga:
Berbunyi: " Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur , supa berkehidupan kebangsaan yang bebas , maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya ".

Pada alinea ketika memiliki arti yang tidak jauh dari kemerdekaan Indonesia.

4.Alinea Keempat :
Berbunyi: " Kemudian dari pada itu untuk membentuk sesuatu pemerintahan negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan kertertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial , maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dan suatu Undang Undang Dasar negara  Indonesia , yang terbentuk dari suatu susunan negara Republik yang  berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa  , kemanusaiaan yang adil dan beradap , persatuan Indonesia , dan kerakyatan / perwakilan , serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ."
                                       




0 comments:

Posting Komentar